Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Tebet, Jakarta Selatan mencatat masih banyaknya kasus pernikahan usia anak yang terjadi di wilayahnya. Untuk itu, program bimbingan perkawinan (Bimwin) pranikah menjadi fokus KUA Tebet untuk menekan hal tersebut.
"Sebelum masa PPKM, biasanya kita melakukan Bimwin pranikah setiap dua pekan secara tatap muka dengan melibatkan para penyuluh sebagai pemateri. Sasarannya kepada para remaja usia 17-18 tahun," terang penghulu KUA Tebet, Ahmad Mubarok Azhari saat dijumpai tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (6/9).
Azhari mengungkapkan, salah satu faktor masih tingginya kasus pernikahan usia anak di Kecamatan Tebet, karena masalah perekonomian. Terlebih lagi saat masa pandemi Covid-19 yang membuat situasi sosial masyarakat menjadi terbatas.
"Di Tebet ini juga banyak melakukan nikah siri, karena itu saat isbat nikah yang dilakukan oleh Pemprov DKI paling banyak warga Kecamatan Tebet," imbuhnya.
Azhari berharap, setelah masa PPKM dilonggarkan oleh pemerintah pusat, program Bimwin pranikah kembali digencarkan agar kasus pernikahan usia anak bisa semakin diminimalisir.
"Karena pernikahan usia anak ini banyak dampak buruknya dari sisi mental, kesehatan, dan bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



