Yogyakarta, Bimas Islam --- Pertemuan Pakar Falak Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) pada hari kedua menghadirkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang didaulat menyampaikan pidato kunci.
Di hadapan 100 orang yang terdiri dari delegasi pakar falak dan tamu undangan, Menag menyampaikan konteks besar digelarnya pertemuan tersebut adalah upaya pemerintah dalam mendukung terlaksananya kewajiban ibadah umat secara luas.
“Pertemuan Pakar Falak MABIMS yang mengangkat tema “Perkembangan Visibilitas Hilal dalam Perspektif Sains dan Fikih” ini merupakan sebuah langkah untuk mencari kemaslahatan dan kebermanfaatan dari lmu Falak, sehingga betul-betul mampu mengejawantah dan mewujud dalam mendukung pelaksanaan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan ajaran Islam”, ungkap Menag.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Menag menjelaskan pentingnya membaca tema secara lebih luas, seperti pada nilai kemanfaatan, kemaslahatan, hingga ketertiban yang hanya dapat dihasilkan melalui konsensus.
Pentingnya penentuan konsensus itu, menurut Menag dapat diupayakan melalui pertemuan-pertemuan yang intensif antara para pakar falak dan ahli astronomi guna mencari titik temu antara keilmuan berbasis agama dengan sains.
Hal itu diuraikan Menag dengan menampilkan qiyas antara penentuan proses awal penanggalan qamariyah dengan proses manasik haji.
Dikatakan Menag, beberapa persoalan keagamaan dapat berubah karena faktor perubahan zaman, dengan meminjam konsep qiyas (analogi--red) Menag berupaya memberikan sikap optimis dapat mempertemukan ragam pendapat terkait penentuan awal bulan qamariyah.
“Kita sulit membayangkan bagaimana perubahan dapat terjadi dalam beberapa cerita keagamaan. Saya mencoba mengambil contoh pada saat ibadah Haji, yaitu ada orang yang wukuf di Padang Arafah tidak lagi di atas batu, namun di dalam tenda-tenda ber-AC, bahkan dengan sofa-sofa dan hidangan yang enak, dan ini menjadi luar biasa”, ujarnya.
Ditambahkannya bahwa poin yang disampaikannya ini berangkat dari konsep hukum dalam fikih, yaitu dari kaidah Al-Hukmu Yaduuru Ma'al Illah yaitu hukum selalu dinamis dengan sebab-sebab yang mengitarinya.
“Hukum itu lahir bukan untuk hukum itu sendiri, atau dalam kaidah fikih kita mengenal “al-hukmu yaduru ma'al illah” bahwa hukum itu hadir dengan sebab yang mengitarinya, ia dapat bersifat dinamis selama memberikan sisi kemaslahatan atau bertujuan sesuai dengan maqasid syariah”, tambah Menag.
Selain menyampaikan ucapan selamat datang, dan pidato kunci, dalam kesempatan itu Menag juga turut menyaksikan penjelasan dari pakar terkait beberapa alat falak dan astronomi yang dipamerkan pada pertemuan tersebut, seperti Astrolabe, Rubu’ Mujayyab, Mizwalah, Qiblat Tracker, Teleskop, Globe, hingga Solar System Simulator.
Kegiatan Pertemuan Pakar Falak MABIMS dihadiri oleh 70 Orang pakar falak dan sejumlah tamu undangan. Peserta terdiri atas Delegasi Negara MABIMS, Organisasi Masyarakat Islam, Lembaga Falakiyah Kementerian Agama, Pusat Kajian Astronomi, Akademisi Perguruan Tinggi, Aparatur Kementerian Agama Kanwil Provinsi Kemenag DIY dan Ditjen Bimas Islam.
Pertemuan ini diselenggarakan selama tiga hari (8-10/10), dan diisi oleh masing-masing delegasi dari negara sahabat, yang mempresentasikan materi terkait “Perkembangan Visibilitas Hilal dalam Perspektif Sains dan Fikih”.
Penulis: Syafaat
Editor: Sigit
Foto: Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



