Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan peruntukkan wakaf dapat diperluas sesuai kebutuhan umat, sepanjang tidak melanggar syariat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Misalkan awalnya ada tanah wakaf diperuntukkan hanya sebagai masjid saja, tapi karena lahannya luas, bisa saja didirikan sekolah di atas tanah wakaf tersebut. Perubahan itu legal, sepanjang tidak keluar dari kaidah syariat," jelas Fuad saat dijumpai di Gedung Kementerian Agama, Jln MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/6).
Fuad menegaskan, baik perubahan dan perluasan peruntukkan aset wakaf atau perubahan pengelola wakaf (nazir) bukanlah sesuatu yang dilarang. Hal inilah yang perlu dipahami oleh umat Islam terkait wakaf agar tidak terjadi kekeliruan.
"Bisa juga dari nazir perorangan, lalu dikonversi menjadi nazir badan hukum, organisasi, atau yayasan. Sepanjang untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan nazir atau wakif," terangnya.
Fuad juga mendorong, agar peningkatan literasi tentang wakaf ini tidak berfokus kepada umat Islam secara umum, namun juga kepada para nazir yang harus memiliki pemahaman mumpuni dalam hal pemeliharaan dan pengembangan aset wakaf. Hal ini telah di atur dalam regulasi wakaf, yakni UU nomor 41/2004 dan PP nomor 25 tahun 2018.
"Jadi tidak bisa kita melihat wakaf itu dari satu sisi saja. Kita punya aset wakaf cukup banyak yang sesungguhnya bisa didaya gunakan untuk kepentingan dan kebutuhan umat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



