Sentul, bimasislam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin secara resmi menutup Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Sentul, Rabu malam tanggal 19 Desember 2018. Raker berlangsung sejak Selasa 18 Desember membahas dan menetapkan program kerja BWI tahun 2019.
Dalam sambutannya, Dirjen yang didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar memberi apresiasi atas berbagai terobosan dan inovasi di bidang wakaf yang semua itu tak lepas dari kerjasama Kemenag, BWI dan stakeholder lainnya. Salah satunya adalah telah diluncurkannya Sukuk Wakaf bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dirjen berharap BWI bisa mengelola Sukuk Wakaf dengan transparan dan akuntabel melalui lembaga kenazhiran BWI yang belum lama dibentuk. Upaya dan langkah strategis dalam menggali potensi wakaf dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat perlu terus dilakukan, di samping membangun kesadaran umat tentang wakaf.
“Peran Kementerian Agama sebagai regulator dan fasilitator pengembangan wakaf telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan ke depan diharapkan senantiasa mampu menjawab kebutuhan pengembangan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi syariah. Aset-aset wakaf di seluruh pelosok tanah air adalah kekayaan umat yang harus dikelola dengan amanah oleh para nazhir dan sistem pengawasan yang efektif dari pemerintah bersama BWI. Koordinasi BWI dengan Kemenag harus semakin erat.” tegas Dirjen Bimas Islam yang sekaligus Dewan Pertimbangan BWI.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bimas Islam menyinggung penyelesaian tukar ganti tanah dan bangunan wakaf yang terkena pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara dan sebagainya, dimana untuk tanah wakaf dengan luas di bawah 5.000 meter didelegasikan pemberian izin legalnya kepada Kakanwil Kemenag sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Menurut Dirjen, untuk tol trans Jawa ruas Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang Solo Jawa sebagian besar telah selesai dengan keluarnya izin tukar menukar (ruislag) tanah wakaf dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas nama Menteri Agama.
Proses selanjutnya adalah pihak penukar dalam hal ini instansi yang menggunakan tanah wajib mendaftarkan permohonan pensertipikatan wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Dirjen Bimas Islam menekankan bahwa penyelesaian legal ruislag tanah wakaf agar selalu mempedomani aturan dan prinsip kehatian-hatian.
Setiap tahun anggaran Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengalokasikan bantuan operasional dari APBN untuk BWI pusat dan BWI perwakilan daerah. Sekretaris BWI Sarmidi Husna mengatakan penyerapan anggaran bantuan operasional BWI tahun 2018 telah mencapai 99 persen.
Dirjen meminta BWI pusat membuat program pembinaan dan peningkatan kompetensi nazhir wakaf. Masih banyak nazhir wakaf yang kurang memiliki wawasan entrepreneurship, sehingga tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia belum memberi manfaat secara produktif untuk kesejahteraan umat dan bangsa. “Kenaikan bantuan operasional BWI tahun anggaran 2019 saya minta diarahkan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas nazhir wakaf di seluruh Indonesia.” tandas Dirjen.
Raker BWI dibuka secara resmi hari Selasa (18/12) oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Muhammad Nuh, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan BWI Slamet Riyanto, anggota Dewan Pertimbangan Nur Syam, dan para anggota Badan Pelaksana BWI. Dalam acara penutupan Raker BWI hadir dua Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, yaitu Imam Teguh Saptono dan Yuli Yasin.
Penulis : mfns
Editor : mfns
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



