Parepare, Bimas Islam -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Parepare, Fitriadi memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama 5 Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Parepare Periode 2022-2027 di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Fitriadi mengimbau kepada pimpinan BAZNAS Kota Parepare untuk bersinergi dengan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya. Hal ini, lanjutnya, dalam rangka mempererat kerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"BAZNAS mempunyai wewenang untuk menerima laporan data pengumpulan dan pendistribusian dana zakat yang dilakukan LAZ," ungkap Fitriadi.
Fitriadi meminta agar BAZNAS melakukan pendataan muzaki dan mustahik secara akurat. Menurutnya, data tersebut dapat memprediksi potensi pertumbuhan dan perkembangan zakat di Kota Parepare.
"BAZNAS juga harus transparan dalam pengelolaan dana zakat karena hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Parepare, Wahyuni Chalid menyampaikan, Pemkot Parepare sudah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi BAZNAS Kota Parepare dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



