Jakarta, bimasislam-- "Masjid merupakan infrastruktur sosial yang memiliki peran strategis dalam kehidupan umat. Di negara-negara Barat dan Timur Tengah, seorang imam masjid yang ditunjuk tidak hanya berfungsi sebagai imam shalat, tetapi mereka menjadi referensi keagamaan yang otoritatif, memiliki kualifikasi keulaman, keilmuan, dan pembimbingan untuk pelayanan umat. Di Maroko, imam masjid berfungsi juga sebagai musyrif". Demikian dikatakan oleh plt Dirjen Bimas Islam saat memberikan sambutan pembukaan Workshop Standarisasi Imam Tetap Masjid, di hotel Lumire Jakarta (26/7)
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa di Indonesia mayoritas masjid masih berfungsi tunggal, yaitu untuk kepentingan ibadah mahdhah semata, kecuali beberapa masjid di perkotaan yang sudah dikelola secara profesional.
"Di Indonesia saat ini kebanyakan masjid belum memiliki multifungsi. Sehingga diperlukan upaya agar masjid-masjid bisa lebih berdaya dengan melakukan revitalisasi. Salah satu yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kapasitas imam masjid agar memiliki kompetensi tertentu", ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa jumlah masjid dan mushalla di Indonesia sebanyak 720 ribu lebih akan menjadi kekuatan besar untuk kemajuan umat. Sehingga revitalisasi masjid menjadi sangat mendesak. Menurutnya, Kementerian Agama harus mampu mengkapitalisasi masjid ini agar menjadi pusat aktifitas umat (Center of Activity) sehingga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, perpusatakaan, binbingan keagamaan, juga perpusatakaan dengan koleksi buku dan kitab yang cukup. Juga bisa dijadikan pusat pengembangan Islam moderat dan mencegah paham dan aksi redikalisme dan ekstremisme.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan standarisasi masjid, bagaimana desain aktifitas keagamaan, penentuan kualifikasi imam, kajian keagamaan spt fikih, tafsir dan kebutuhan keummatan lainnya.
"Masjid bisa didesain sebagai pusat peradaban, memberi akses literasi keagamaan seluas-luasnya dengan melakukan affirmative action. Istiqlal misalnya bisa mencontoh Iran yang mengelolanya dengan perpustakaan yang memadai", tandasnya.
Hal yang paling mungkin dilakukan adalah imam masjid perlu distandarkan dengan melakukan pembinaan-pembinaan. Namun, katanya, jika telah membuat standar dengan tidak melakukan apa-apa, maka ini sangat tidak bijak.
Oleh karena itu, Kamaruddin berharap kita lebih serius memikirkan ini agar masjid dapat berfungsi secara lebih maksimal. Terkait dengan posisi imam, ia menganggap sebagai hal yang penting diperjuangkan sebagai profesi dengan apresiasi yang juga secara profesional.
"Saya menganggap, keberadaan imam harus diperjuangkan sebagai profesi dengan penghargaan yang pantas. Bisa juga hal ini bisa dilakukan kerja sama dengan Pemda", urainya.
Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari (26-28 Juli) dengan menghadirkan berbagai nara sumber yang berkompeten. Sedangkan peserta terdiri dari pada Kasi Urais seluruh Indonesia dan wakil dari imam masjid di seluruh Indonesia.
(Thobib Al Asyhar/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



