Kepulauan Meranti, Bimas Islam --- Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Sulman menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro kepada tokoh agama di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kita melakukan sosialisasi ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan keagamaan,” kata Sulman di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (29/7/2021).
Tidak hanya kepada tokoh agama, Sulman juga meminta seluruh jajaran Penyuluh Agama di Kecamatan Tasik Putri Puyu, untuk terus melanjutkan sosialisasi SE Menag Nomor 20 Th 2021 di lingkungan masing-masing dengan dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan).
Selain melakukan sosialisasi, Sulman meminta Penyuluh Agama melakukan pemantauan pelaksanaan prokes 5M di wilayah masing-masing terealisasi dengan maksimal.
“Setelah melakukan pemantauan di tempat masing-masing hendaknya segera melaporkan pelaksanaan pemantauan dimaksud dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan 5M dalam melakukan kegiatan,” ujarnya.
Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Sulman didampingi Kepala KUA Kecamatan Rangsang Barat Misyamto, Kepala KUA Kecatan Tebing Tinggi Timur Junaidi, Staf Bimas Islam, dan tim Inmas Kemenag Kepulauan Meranti.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



