Padang, Bimas Islam --- Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Syamsuir, menginstruksikan jajarannya untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan Syamsuir saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat persiapan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 1442 H/2021 M, bersama panitia pelaksana dan peserta kurban, di Kantor Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (12/7/2021).
“Pastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag, dan berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi daerah masing-masing,” kata Syamsuir.
Syamsuir meminta penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh masyarakat dan di lingkungan Kanwil Sumbar, harus dilakukan di ruang terbuka dan luas agar protokol kesehatan dapat dijalankan.
“Pelaksanaannya sesuai syariat Islam dengan rentang tanggal penyembelihan dari 11 hingga 13 Zulhijah di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.
Syamsuir menambahkan, tradisi memasak dan makan bersama di Sumatera Barat pasca penyembelihan hewan kurban ditiadakan pada masa pandemi ini. Hal tersebut juga berlaku di lingkungan Kanwil dan Kankemenag yang turut melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
“Mengenai tradisi atau kebiasaan memasak, makan bersama, dan hal-hal yang menimbulkan kerumunan untuk tahun ini kita tiadakan,” ujarnya.
Kanwil Sumbar tahun ini mendata jumlah kurban di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar sebanyak 25 hewan kurban. Syamsuir meminta pendistribusian hewan atau daging kurban nantinya harus menerapkan prokes ketat.
“Dari 25 total hewan kurban yang terkumpul, bisa juga dikirimkan ke daerah-daerah dan pondok pesantren ataupun panti asuhan yang membutuhkan, sesuai dengan tujuan ibadah kurban yaitu menumbuhkan rasa solidaritas selain sebagai bentuk rasa syukur umat kepada Allah subhanahu wa taala. Jadi tidak semua harus disembelih di Kanwil karena bisa langsung didistribusikan ke daerah dan dilaksanakan di sana,” tuturnya.
“Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi juga penumpukan masa,” imbuhnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



