Jakarta, Bimas Islam -- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 memperluas peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin berharap, perluasan peran tersebut dapat mendorong KUA untuk lebih berkontribusi dalam berbagai program pemberdayaan umat yang diinisiasi Ditjen Bimas Islam.
Kamaruddin mengatakan, regulasi baru ini membuka peluang bagi KUA untuk berperan nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan, termasuk program pemberdayaan ekonomi umat.
“Desain organisasi dan tata kerja KUA yang baru dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 ini membuka peluang besar bagi KUA untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas kehidupan keagamaan melalui berbagai skema program produktif, termasuk pemberdayaan ekonomi umat,” kata Kamaruddin dalam kegiatan Analisis Tindak Lanjut Ortaker KUA di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia juga menjelaskan, perubahan nomenklatur Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA menjadi Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan tata kerja KUA dengan peningkatan mutu layanan. Menurutnya, perubahan ini menekankan pentingnya integrasi KUA dengan berbagai program Ditjen Bimas Islam. “Ortaker KUA ini mempertegas keharusan bagi setiap KUA agar terkoneksi dengan berbagai program Ditjen Bimas Islam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, turut mendukung arahan Dirjen untuk membawa KUA 'on the next level'. Menurut Wildan, terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2024 semakin memperjelas arah KUA ke depan. “Penegasan komitmen dari Pak Dirjen untuk melanjutkan Revitalisasi KUA dengan aksentuasi program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menjadi energi besar bagi kami untuk mempercepat rencana mewujudkan KUA on the next level,” ujarnya.
Wildan juga menyoroti pendekatan partisipatif dalam tata kelola KUA yang disebutnya sebagai multistakeholders participation-based policy, yang menurutnya diperlukan untuk merumuskan skema kebijakan tata kelola KUA yang tidak cukup hanya sebatas berdasarkan penelitian. “Dalam tata kelola kelembagaan KUA, kami ingin mentradisikan skema multistakeholders participation-based policy, bukan hanya research-based policy,” jelas Wildan.
Dengan hadirnya PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA diharapkan menjadi lebih responsif dan efektif dalam menjalankan fungsi Bimas Islam, khususnya layanan keagamaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif dan berdaya guna.
Fn/Mr



