Jakarta, Bimas Islam --- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dinilai masih tumpul ke bawah. Pasalnya, hingga kini PMA tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya karena masih menemui kendala di tingkat teknis.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, menyebutkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 sepenuhnya belum bisa dilaksanakan terutama yang menyangkut klausul jabatan fungsional penyuluh agama Islam yang berada di KUA Kecamatan.
Mohsen mengatakan, Pasal 5 PMA Nomor 34 Tahun 2016 hanya menyebutkan bahwa organisasi KUA terdiri dari Kepala KUA, petugas tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional tertentu. Sedangkan Pasal 11 menerangkan bahwa kelompok pejabat fungsional tertentu terdiri atas penghulu dan penyuluh agama Islam.
"Akan tetapi tidak dijelaskan hubungan penyuluh agama Islam dengan Kepala KUA seperti apa. Kemudian mana batasan tugas penghulu dan mana batasan tugas penyuluh agama Islam," ujarnya kepada bimasislam, Jum'at (9/8) di ruang kerjanya di Jakarta.
Oleh karenanya, menurut mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini, perlu adanya pedoman yang mengatur lebih lanjut soal penyuluh agama Islam baik dari sisi hubungannya dengan Kepala KUA dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota maupun tugas dan fungsinya di KUA.
Pada sisi lain, lanjut Mohsen, penyuluh agama Islam memiliki aturan sendiri dan struktur pusatnya berada pada Direktorat Penerangan Agama Islam, berbeda dengan KUA dan penghulu yang struktur pusatnya berada pada Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
"Jadi, perlu segera ada harmonisasi kedua regulasi ini," tandas mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Penulis: Insan Khoirul Qolbi
Editor: Insan Khoirul Qolbi
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



