Bireuen, Bimas Islam --- Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) Kankemenag Bireuen menggelar pelatihan peningkatan kapasitas spesialisasi pemberdayaan wakaf bagi penyuluh non-PNS di lingkungan kantor tersebut, Senin (7/3/2022).
Kegiatan yang yang dibuka kasi Bimas Islam Kankemenag Bireuen, Abdullah, berlangsung di aula kantor setempat. Diikuti oleh 18 Penyuluh Agama Islam (PAI) fungsional dan 17 penyuluh non-PNS.
Abdullah dalamsambutannya mengapresiasi pengurus Pokjaluh Bireuen atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan ini dan antusiasme seluruh peserta. “Peningkatan kapasitas spesialisasi bagi penyuluh agama non-PNS merupakan kegiatan strategis dan penting di tengah dinamika dan tantangan sosial keagamaan yang bergerak cepat,” ungkap Abdullah.
Ia berharap seluruh peserta dapat serius mengikuti pelatihan yang telah diupayakan oleh Pokjaluh dengan dana yang bersumber dari kas Pokjaluh yang notabenenya adalah dana pribadi.
Ketua Pokjaluh Bireeun, Muzakir mengatakan, pelatihan yang direncanakan berlangsung selama delapan hari tersebut difokuskan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan serta keterampilan bagi PAI non-PNS.
Menurutnya, PAI merupakan garda terdepan dalam menyampaikan program strategis dan pesan pembagunan Kementerian Agama melalui bahasa agama.
Muzakir menambahkan, pelatihan ini ditargetkan tuntas hingga akhir Maret 2022 mendatang sebagaimana jadwal yang telah disiapkan oleh panitia pelaksana sesuai dengan spesialisasi masing-masing penyuluh.
“Dalam pelatihan ini Pokjaluh akan menggandeng beberapa narasumber dari berbagai unsur seperti lembaga baitul mal, KUA, BPN dan Dinas Syariat Islam, dan Dinas Kesehatan”, lanjut Muzakir.
Selain itu,tambahnya,peserta akan berdikusi terkait topik dan spesifikasi dalam bentuk FGD yang dipandu dan didampingi oleh penyuluh fungsional.
“Kegiatan pelatihan diakhiri dengan praktek penyuluhan dari masing-masing peserta”, jelas Muzakir.
Kemenag Bireuen memiliki 134 penyuluh non-PNS dan mereka akan mengikuti pelatihan tersebut sesuai jadwal dan spesialisasi masing-masing.
“Adapun spesifiaksi dimaksud yaitu pemberdayaan wakaf, keluarga sakinah, penyalahgunaan narkoba dan HIV/ AIDS, jaminan produk halal, kerukunan umat beragama, pemberantasan buta aksara Al-quran, dan pengelolaan zakat, serta radikalisme dan aliran sempalan,” demikian urai Muzakir.
(kemenagbireuen.com)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



