Bekasi, Bimas Islam --- Ketua Pokjaluh Kota Bekasi, Misong Adi Tolib mengajak nazir wakaf agar tertib administrasi. Hal ini untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf yang telah diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Misong menyampaikan, salah satu kendala yang menghambat proses sertifikasi tanah wakaf yakni terkait penggantian nazir, baik karena meninggal dunia maupun perubahan statusnya.
"Semestinya jika nazir sudah meninggal atau ingin berganti dari perorangan menjadi yayasan/organisasi, harus mengajukan dulu kepada KUA agar diteruskan ke BWI Kota Bekasi," ujar Misong saat dijumpai di KUA Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (16/3/2022).
Misong yang juga menjadi pengurus BWI Kota Bekasi mengungkapkan, terdapat sekitar 30 lokasi tanah wakaf yang sudah diajukan kepada BPN Kota Bekasi agar mendapatkan sertifikat.
"30 lokasi tanah wakaf itu terletak di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Jatisampurna, dan Kecamatan Bekasi Barat," lanjutnya.
Misong menambahkan, wakif di Kota Bekasi sudah memahami tentang alur pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Namun, menurutnya, masih ada beberapa nazir yang belum mempunyai kapasitas dalam mengelola aset wakaf.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



