Bekasi, Bimas Islam --- Ketua Pokjaluh Kota Bekasi, Misong Adi Tolib mengajak nazir wakaf agar tertib administrasi. Hal ini untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf yang telah diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Misong menyampaikan, salah satu kendala yang menghambat proses sertifikasi tanah wakaf yakni terkait penggantian nazir, baik karena meninggal dunia maupun perubahan statusnya.
"Semestinya jika nazir sudah meninggal atau ingin berganti dari perorangan menjadi yayasan/organisasi, harus mengajukan dulu kepada KUA agar diteruskan ke BWI Kota Bekasi," ujar Misong saat dijumpai di KUA Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (16/3/2022).
Misong yang juga menjadi pengurus BWI Kota Bekasi mengungkapkan, terdapat sekitar 30 lokasi tanah wakaf yang sudah diajukan kepada BPN Kota Bekasi agar mendapatkan sertifikat.
"30 lokasi tanah wakaf itu terletak di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Jatisampurna, dan Kecamatan Bekasi Barat," lanjutnya.
Misong menambahkan, wakif di Kota Bekasi sudah memahami tentang alur pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Namun, menurutnya, masih ada beberapa nazir yang belum mempunyai kapasitas dalam mengelola aset wakaf.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



