Temanggung, Bimas Islam --- Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 17 tahun 2021 secara masif. Pokjaluh melibatkan 500 mahasiswa dan mendatangi pengurus masjid serta paguyuban.
"Kita berkunjung ke Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung dan diterima oleh Pembantu Rektor 2, Khamim Saefudin. Sebanyak 500 mahasiswa akan bergerak di 20 kecamatan untuk sosialisasi SE Menag 17/2021," ungkap Wakil Ketua Pokjaluh Temanggung, Mahsun di Temanggung melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (6/7/21).
Sebelumnya, Mahsun juga mendatangi pengurus Dewan Masjid Indonesia Temanggung, Paguyuban Haji Babussalam NU Temanggung, PCNU Temanggung, dan beberapa organisasi kemasyarakatan dalam rangka memasifkan sosialisasi SE Menag nomor 17/2021 ini.
"Kita menyadari ada sebagian kecil masyarakat yang belum memahami maksud SE Menag 17/2021 ini. Selain terjun langsung ke kelompok binaan Penyuluh Agama Islam, kita berupaya menggandeng ormas, tokoh, dan masyarakat kampus," tambahnya.
Menurutnya, jejaring antara pemerintah, kampus, masjid, dan kelompok masyarakat ini amat penting untuk terlaksananya SE terkait peniadaan sementara ibadah di tempat ibadah yang termasuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) pada 3-20 Juli 2021.
"Masjid itu menyangkut emosional keberagamaan. Sebagian masyarakat masih ada yang mudah terpengaruh narasi-narasi keliru terkait SE Menag 17/2021 ini. Inilah alasan utama kita menjalin jejaring untuk mendapat dukungan dan penguatan," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



