Batam, Bimas Islam --- Masjid merupakan tempat ibadah dan pemberdayaan umat. Masjid memiliki pola pembinaan kemasjidan dan tipologi berdasarkan wilayah, fungsi, dan ukuran.
“Ada beberapa pola pembinaan kemasjidan, yaitu Orientasi Imam dan Khatib yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, peranan dan fungsi Imam dan Khatib dalam rangka pemakmuran Masjid; Pengelolaan Keuangan Masjid diperlukan transparansi dana, tanggungjawab takmir dan laopran keuangan yang akuntabilitas, serta alokasi dana yang tepat sasaran; Orientasi Perpustakaan Masjid merupakan faktor penunjang Islamisasi ilmu pengetahuan; Pembinaan Masjid/Mushala di Tempat Publik yaitu optimalisasi fungsi dan peran masjid sebagai pusat pembinaan umat”, demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin saat menjadi narasumber Workshop Kegiatan Pengelolaan Masjid Tempat Publik.
Sedangkan menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Moh. Agus Salim, standar minimal kompetensi Imam Masjid merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan.
“Mengingat Imam Masjid memiliki peran strategis sebagai pemimpin dan pembina umat dalam upaya mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang berkualitas, moderat dan toleran, maka diperlukan adanya regulasi tentang standar Imam Masjid secara Nasional”, jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Kemasjidan, Abdul Syukur, mengatakan bahwa Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, akan tetapi berfungsi juga untuk bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. Maka dari itu diperlukan penyempurnaan terhadap standar pembinaan manajemen yang menyeluruh, rinci, dan berlaku pada tipologi masjid dan pengembangannya, Kamis (8/8).
Berkenaan dengan sistem manajemen masjid sesuai dengan tipologinya maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan Keputusan Menteria Agama (KMA) No. 394 Tahun 2004.
“Berdasarkan tipologi Masjid dikelompokan menjadi beberapa, yaitu: Masjid Negara, yaitu Masjid yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Negara; Masjid Raya, yaitu Masjid yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, serta menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi; Masjid Agung, yaitu Masjid yang berkedudukan di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten/ Kota, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kab/ Kota; Masjid Besar, yaitu Masjid yang berkedudukan di Kecamatan, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kecamatan; Masjid Jami, yaitu Masjid yang berada di wilayah pemukiman/ Kelurahan/ Desa, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Desa; Masjid di Tempat Publik, yaitu Masjid yang berada di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah”, ujar Kasubdit Kemasjidan.
“Standar pembinaan manajemen masjid sudah ada dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 802 Tahun 2014. Yaitu, Idarah, Imarah, dan Ri’ayah” tambahnya.
Standar Manajemen Masjid Berbasis Tipologi ini disampaikan oleh Kasubdit Kemasjidan dalam acara Workshop Kegiatan Pengelolaan Masjid Tempat Publik, yang diselenggarakan oleh Subdit Kemasjidan di Nagoya Mansion and Hotel – Batam (7 s.d 9 Agustus 2019).
Penulis : Subdit Kemasjidan
Editor : Subdit Kemasjidan
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



