Yogyakarta, Bimas Islam — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, mendorong optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Yogyakarta. Ia menyebut, Yogyakarta memiliki potensi zakat sebesar Rp2,5 triliun, namun realisasi yang dicapai pada 2023 baru sebesar Rp67,5 miliar.
Hal itu diungkapkannya dalam acara bertajuk Semarak Ekonomi Syariah Yogyakarta, Sabtu, (10/8/2024).
Waryono memaparkan, terdapat 11.434 lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 417 hektare di wilayah Yogyakarta, namun banyak di antaranya belum dikelola secara optimal.
Waryono menekankan arah kebijakan dan transformasi pengembangan Islamic Social Finance (ZISWAF) di Indonesia. Ia menjelaskan, penguatan regulasi dan kebijakan di bidang zakat dan wakaf menjadi prioritas utama untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan dana zakat dan wakaf. "Selain itu, kolaborasi dana zakat-wakaf juga merupakan kunci penting dalam meningkatkan dampak sosial ekonomi di masyarakat," ungkapnya.
Terkait itu, Waryono mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan digitalisasi sistem informasi dan basis data terpadu untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat dan wakaf. Upaya tersebut juga merupakan langkah untuk memperkuat SDM di bidang zakat dan wakaf, khususnya bagi para amil dan nazir agar lebih profesional dan kompeten.
"Kami juga sedang menyusun panduan peta jalan zakat 2045 dan implementasi peta jalan wakaf untuk menghadapi tantangan di masa depan," ujar Waryono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Yogyakarta, Ibrahim mengungkapkan pentingnya ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyoroti pertumbuhan sektor ekonomi syariah di Indonesia yang mencapai 11,5% tahun, dengan potensi permintaan produk halal yang terus meningkat. "BI telah mengembangkan program besar yang berfokus pada sinergi pengembangan masjid dan wakaf, serta rantai nilai halal sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi syariah di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Bekti Hendrianto dari Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Islam Indonesia, menggarisbawahi pentingnya Islamic Social Finance sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi. Menurut Bekti, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp4.000 triliun, namun diperlukan kolaborasi, inovasi, dan konsistensi untuk memaksimalkan potensi tersebut. "Zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam mendukung UMKM dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia," tambahnya.
Acara ini menghimpun berbagai pandangan dan rekomendasi strategis dari para peserta, termasuk perwakilan dari berbagai instansi seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Halal Center UIN Sunan Kalijaga. Diskusi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf di Yogyakarta dan seluruh Indonesia.
And/Mr



