Kuala Kapuas, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Nabchan mengatakan, sebagai Kepala KUA yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus cermat meneliti persyaratan administrasi dan kondisi fisik harta benda yang diwakafkan, sebelum menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Ketelitian merupakan faktor utama agar tidak terjadi kesalahan atau persoalan hukum di kemudian hari,” kata Nabchan melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam Kamis (14/04).
Nabchan mengatakan, selaku PPAIW, dirinya wajib memeriksa berkas permohonan persyaratan pembuatan AIW, guna memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan wakaf.
“Sesuai Undang-undang Wakaf 41/2004 bab 2 pasal 3 ayat 1 bahwa harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazir untuk kepentingan yang dimaksud dalam AIW seseuai peruntukannya,” terangnya.
Nabchan berpesan kepada nazir agar mengelola dan memelihara harta benda wakaf dengan baik. Syukur-syukur bisa menjadi wakaf produktif yang bermanfaat bagi warga sekitar.
“Setelah menerima AIW, hendaknya nazir mempersiapkan berkas untuk mengajukan sertifikasi harta benda wakaf ke badan pertanahan guna menambah legalitas harta wakaf tersebut,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



