Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Subdit Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam, Anwar mengimbau Kepala KUA dan penghulu untuk menjaga protokol kesehatan yang ketat. Mereka harus dalam kondisi bugar ketika hendak memberikan pelayanan, khususnya dalam pelayanan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Kepala KUA dalam melakukan layanan nikah harus benar-benar memastikan bahwa prokes penanganan Covid-19 terpenuhi. Kepala KUA dan Penghulu juga harus memastikan kalau dirinya sehat dan bugar saat melaksanakan tugas pelayanan masyarakat,” ujar Anwar kepada bimasislam di Jakarta, Jumat (16/7).
Layanan nikah saat PPKM Darurat sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. SE tersebut, kata Anwar, berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
“Iya berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021. Setelah itu mengikuti perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam SE tersebut diatur beberapa kententuan seperti pegawai KUA yang bekerja di kantor hanya diperkenankan maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, dan waktunya dibatasi sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Untuk layanan pendaftaran nikah hanya bisa dilakukan melalui online yaitu dengan mengakses situs simkah.kemenag.go.id. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan. Sementara pelaksanaan akad nikah hanya diperbolehkan bagi mereka yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.
Untuk pelaksanaan akad nikah, baik di KUA maupun di rumah, dibatasi maksimal 6 orang saja dengan melampirkan bukti negatif swab antigen 1x24 jam. Mereka yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



