Purwakarta, Bimas Islam --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi meski ada pembatasan jam operasional dan kehadiran petugas di kantor.
Kepala KUA Purwakarta Asep Saefullah mengungkapkan, adanya PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah, beberapa calon pasangan pengantin yang telah mendaftarkan diri untuk menikah, diundur hingga masa PPKM Darurat berakhir.
"Jadi ada beberapa catin yang menghubungi saya, minta pindah tanggal setelah Iduladha saja karena situasinya seperti ini. Itu pun bagi mereka yang telah daftar sebelum tanggal 3 Juli. Sepanjang bulan ini sudah ada 27 pasangan yang daftar nikah," terang Saefullah saat dihubungi oleh tim pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Kamis (8/7).
Saefullah mengungkapkan, pengaturan pegawai yang bertugas di kantor tidak terlalu berpengaruh terhadap layanan publik di KUA Purwakarta, karena mereka mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.
"Di sini penghulunya ada empat orang, staffnya ada enam, ditambah penyuluh dua orang. Jadi dengan adanya sistem WFH itu saya rasa tidak masalah, kita tetap maksimalkan pelayanan," imbuhnya.
Saefullah menambahkan, bagi masyarakat di Kecamatan Purwakarta yang mendatangi KUA sebagian besar hanyalah memberikan berkas atau melakukan koreksi data, sedangkan layanan lainnya diarahkan melalui daring.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



