Kulon Progo, Bimas Islam --- Pelayanan keagamaan di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarya, dilakukan dengan memaksimalkan layanan online, sebab masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Wahib Jamil menjelaskan, sementara layanan akad nikah bagi pasangan calon pengantin yang mendaftar sebelum PPKM Darurat berlangsung akan dilakukan di KUA. Aturan tersebut terhitung sejak 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, layanan pernikahan hanya dilayani di KUA. Untuk layanan keagamaan lainnya, maka semaksimal mungkin dilakukan secara online," ujar Wahib Jamil dalam keterangannya di Kulon Progo, Senin (12/7).
Ia menegaskan, sebagai bentuk dukungan terselenggaranya PPKM Darurat yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, Kankemenag Kabupaten Kulon Progo juga menerapkan sistem kerja secara work from home (WFH) 100 persen.
"Hanya saja untuk memberikan layanan tertentu yang belum bisa dilayani secara online maka kami jadwalkan petugas piket setiap harinya," kata Jamil.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kulon Progo, Sugito, mengatakan, selama PPKM darurat layanan pernikahan hanya dilayani di KUA. Maksimal hanya dihadiri 6 orang, menaati protokol kesehatan secara ketat, dan semaksimal mungkin menghindari kontak fisik.
"Seperti dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam, juga arahan dari Kakankemenag, maka untuk proses pendaftaran nikah kita maksimalkan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id, e-mail, seluler HP, atau telepon," terangnya.
Adapun, kata dia, untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya tatap muka di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kulon Progo, untuk sementara waktu ditunda pelaksanaannya sampai PPKM Darurat selesai.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



