Surabaya, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menggencarkan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Demikian disampaikan Plt. Kakanwil Kemenag Jawa Timur, M. Nurul Huda, saat menerima kunjungan kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, di kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Selasa (6/7/2021).
"Kita terus berupaya semaksimal mungkin dengan pasukan Penyuluh Agama di daerah, melalui Koordinasi, Informasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIIS) dengan lintas sektoral sehingga program bisa tertata dan memutus mata rantai Covid-19," kata Nurul Huda.
Huda menambahkan, setiap Kecamatan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur memiliki delapan penyuluh agama yang siap menyosialisasikan edaran Menag tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, mengajak Kemenag Jawa Timur untuk turut berperan mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19, salah satunya klaster hajatan atau pernikahan.
"Pada akad nikah, penghulu yang sebelumnya sudah diberikan pembekalan, bila acara tidak sesuai aturan maka diminta untuk ditunda dulu. Setelah penghulu pulang, kita tidak tahu acara akan seperti apa. Maka titik-titik tersebut perlu diawasi oleh tim yang memastikan tidak adanya pelanggaran," kata Emil.
Sebagai informasi, merespons kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” kata Menag, Jumat (2/7/2021) lalu.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



