Kulon Progo, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo meniadakan Salat Iduladha di masjid dan tanah lapang. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulon Progo Sugito mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali masih berlaku.
“Sesuai edaran dari Menteri Agama Nomor 15 dan 17 tahun 2021. Kemudian ada juga Surat Edaran dari Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan Salat Iduladha di rumah. Jadi untuk tahun ini, Salat Iduladha di masjid dan tanah lapang 100 persen ditiadakan,” ujar Sugito dalam keterangannya di Kulon Progo kepada bimasislam pada Senin (19/7).
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 10 Zulhijah 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021 M. Keputusan itu diambil dalam Sidang Isbat yang dilakukan secara daring dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.
Sugito menjelaskan, di Kulon Progo terdapat 1.202 masjid yang tersebar di 12 kecamatan, meliputi 88 desa dan 930 dusun. “Di Kulon Progo, dari 1.202 masjid, 100 persen Salat Iduladha di masjid dan tanah lapang ditiadakan,” katanya kembali menegaskan.
Ia meminta masyarakat di Kulon Progo untuk mematuhi setiap aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag maupun Pemkab.
“Kami mengimbau umat Islam di Kulon Progo untuk Salat Iduladha di rumah masing-masing bersama keluarga inti saja, tidak berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Kegiatan takbir juga cukup di rumah masing-masing, tidak mengadakan takbir keliling,” katanya.
Menurut laporan kulonprogokab.go.id per Senin, 19 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 13.468 orang, sebanyak 537 orang dinyatakan sembuh, dan 232 orang dinyatakan meninggal dunia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



