Lumajang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang memberlakukan sejumlah aturan menggelar pernikahan di masa PPKM Darurat. Seluruh pendaftaran akad nikah di masa pembatasan akan ditutup sementara hingga 20 Juli 2021. Layanan pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online dengan mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang Sudi Hartono mengatakan, selama aturan itu berlaku, KUA se-Kabupaten Lumajang hanya melayani pernikahan calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. Itu pun hanya dibolehkan maksimal 6 orang.
"Aturan ini harus segera kami teruskan kepada teman-teman di KUA yang ada di Lumajang karena sudah disahkan Surat Edarannya oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kita tegaskan bahwa pelayanan akad nikah hanya bisa diikuti maksimal 6 orang," kata Sudi dalam keterangannya di Lumajang, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, pelaksanaan akad nikah di masa PPKM Darurat juga harus dipahami calon pengantin. Pernikahan hanya boleh dihadiri 6 orang meliputi penghulu, wali, pasangan catin, dan 2 orang saksi. Mereka diwajibkan menunjukan hasil test swab antigen negatif 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah digelar.
“Jika akad pernikahan digelar di gedung atau hotel paling banyak hanya bisa dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan. Sederhananya, satu ruangan tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang. Sedangkan, jika akad nikah dilaksanakan di KUA atau di rumah calon pengantin hanya bisa dihadiri 6 orang. Kita menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi,” katanya.
Secara tegas, Sudi meminta Kepala KUA maupun penghulu untuk menunda pelaksanaan akad nikah jika pasangan calon pengantin tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut bukan hanya untuk kebaikan petugas KUA, tetapi juga masyarakat secara luas.
“Kebijakan ini muncul tidak serta merta diputuskan secara sepihak. Pembatasan layanan ini diterapkan setelah mendapat arahan dari Dirjen Bimas Islam. Aturan ini dibuat bukan dari KUA tapi dari Dirjen Bimas Islam sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak," pungkasnya.
(Rendy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



