Tuban, Bimas Islam --- Mayoritas masyarakat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih meyakini bahwa bulan Zulhijah atau yang kerap disebut juga bulan Besar, menjadi momentum yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Kantor Kemenag Tuban mencatat, ada sebanyak 350 pasangan calon pengantin (catin) di Tuban yang akan melangsungkan pernikahan pada 3-20 Juli 2021. Namun, ada puluhan pasangan calon pengantin yang menunda pelaksanaan pernikahan dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid dalam keterangannya di Tuban, Kamis (22/7/2021) mengungkapkan, dari data yang dikirim oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di 20 Kecamatan, tercatat ada sebanyak 60 pasangan catin yang menunda pernikahannya.
"Ada sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah pada KUA dari tanggal 3-20 Juli 2021. Namun dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahan banyak yang ditunda, ada 60 pasangan catin," ujar Sahid.
Sahid berujar, penundaan tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari catin ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman, maupun alasan lainnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari yang menyatakan bahwa pada masa penerapan PPKM Darurat ini, apabila hendak melangsungkan pernikahan maka kedua catin, wali, dan dua orang saksi wajib melakukan swab antigen.
”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujar Mashari.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam terkait Petunjuk Teknis Pelayanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
”Dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat. Selain itu, yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang meliputi penghulu, pasangan catin, wali, dan dua orang saksi,” paparnya.
Ia berharap, SE tersebut dapat diterima masyarakat ketika hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan menekan peta persebaran dan penularan Covid-19.
"Semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkas Mashari.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



