Ciamis, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Dalam edaran tersebut diatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, Jamaludin mengatakan, pihaknya langsung menyosialisasikan SE Menag No 17/2021 ke 131 masjid yang ada di Ciamis. Menurut Jamaludin, selain SE Menag No 17/2021, adapula edaran dari Bupati Ciamis terkait pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
“Isinya tidak terlalu berbeda antara SE Menag No 17/2021 dengan edaran Bupati. Kita sosialisasikan, padukan kedua Surat Edaran tersebut. Sebetulnya yang penting adalah dalam pelaksanaan takbir, salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban, itu harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jamaludin kepada bimasislam melalui sambungan telepon di Ciamis, Kamis (8/7).
Jamaludin menerangkan, di Kecamatan Ciamis sendiri ada sebanyak 131 masjid dalam berbagai kategori, dan musala sebanyak 295. Di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, 131 masjid tersebut menggelar salat Iduladha dan penyembelihan kurban.
“Kalau di tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid-masjid, tapi sekarang sesuai edaran dari Bupati, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan salat Iduladha dan menyembelih kurban di musala-musala RT dan RW. Ini dimaksudkan untuk menjaga agar masyarakat tidak berkerumun,” urainya.
“Kalau misalnya masyarakat khawatir atau takut, masyarakat diperkenankan melakukan salat Iduladha di rumah bersama keluarga. Kalau sebelum pandemi penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban selalu dipusatkan di masjid, tapi karena situasi, tiap RT yang ada di kelurahan atau desa itu diperbolehkan,” katanya.
Menurut laporan pikobar.jabarprov.go.id per Kamis, 8 Juli 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis mencapai 6.450 orang, 5.516 orang dinyatakan sembuh, 726 orang masih dalam perawatan, dan 208 orang dinyatakan meninggal dunia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



