Bantul, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami tetap memberikan pelayanan secara daring. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, atau memberikan laporan, kami tetap melayani dengan membuat janji terlebih dahulu,” kata Fauzan Luthfiyanto, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Imogiri, dihubungi dari Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Fauzan menambahkan, pelayanan daring dilakukan dengan memberikan nomor whatsapp kepada masyarakat. Untuk pernikahan, sambungnya, KUA Imogiri juga tetap melayani dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“KUA Imogiri tetap melayani. Pelayanan secara daring ada nomor whatsapp yang diberikan kepada masyarakat. Terkait pernikahan juga tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Fauzan mengungkapkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat tidak ada peningkatan signifikan dari masyarakat yang membutuhkan layanan KUA.
“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan selama masa PPKM Darurat ini masuk dalam kategori biasa, tidak terlalu banyak, masih seperti biasa. Hanya saja pelayanan dilakukan secara daring,” pungkasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



