Tangerang, Bimas Islam --- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karawaci, Tangerang hanya melayani 27 pasangan calon pengantin (catin).
Kepala KUA Karawaci Anshari mengatakan, jumlah tersebut adalah pasangan yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat diberlakukan.
“Pasangan yang sudah daftar sebelum PPKM untuk pelaksanaan 3-20 Juli 2021 kita layani dengan akad nikah di Kantor KUA,” katanya saat dihubungi di Tangerang via pesan Whatsapp, Kamis (8/7).
Sedangkan, Anshari menjelaskan, untuk pasangan yang mendaftar saat PPKM Darurat diberlakukan harus ditunda. Hal tersebut penting dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Untuk pendaftaran dan pelaksanaan nikah pada masa PPKM Darurat ditunda,” tuturnya.
Anshari mengimbau, masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan mencegah penularan Covid-19.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



