Larangan, Bimas Islam --- Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021. Kepala KUA Kecamatan Larangan Muthori memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah selama PPKM Darurat.
Muthori menjelaskan, surat edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 merupakan petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami sudah bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan nikah selama PPKM Darurat,” ujar Muthori kepada bimasislam di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (14/7).
Pelaksanaan nikah yang dilakukan pada masa PPKM Darurat, menurut Muthori, pasangan yang sudah mendaftar sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, atau sebelum tanggal 3 Juli 2021 yang lalu.
“Kami juga sudah menyosialisasikan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” papar Muthori.
Muthori berharap, edaran dan intruksi tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Semoga masyarakat dapat memahami tujuan dan edaran ini dibuat adalah untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



