Tasikmalaya, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021, memodifikasi bimbingan Calon Pengantin (catin).
Kepala KUA Singaparna In In Nurul Hidayat mengatakan, modifikasi dilakukan dengan mengikuti waktu ketersediaan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pernikahan. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka perceraian di Tasikmalaya.
“Saat kita sosialisasi ke catin yang melaksanakan pernikahan saat PPKM Darurat, mereka menerima,” katanya di Tasikmalaya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Rabu (14/7).
In in menjelaskan, KUA Singaparna mengikuti ketersediaan para catin. Bisa melalui Whatsapp, Video Call, Google Meet, atau aplikasi chatting lainnya.
“Intinya kami ingin memberikan kemudahan catin mengikuti bimbingan pernikahan,” ujarnya.
In In mengatakan, respons catin saat mengikuti bimbingan pernikahan cukup memahami ilmu pernikahan yang sesuai dengan tuntunan agama.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



