Tangerang, Bimas Islam --- Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021 berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa, Mansur mengatakan, terbitnya sejumlah Surat Edaran dari Kementerian Agama maupun dari Pemerintah Kabupaten adalah dalam rangka untuk dipatuhi. Selama PPKM Darurat berlangsung, kata dia, KUA Tigaraksa mematuhi edaran tersebut dan hanya melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat saja.
“Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan, baik dari Kementerian Agama maupun dari Pemerintah Kabupaten, kita ikuti. Kita setop sementara layanan pendaftaran nikah selama PPKM Darurat ini. Jika ada permintaan masyarakat yang tidak bisa ditunda, maka kita lakukan dengan memenuhi prokes,” ujar Mansur di Tigaraksa dalam keterangan tertulis kepada bimasislam pada Sabtu (10/7).
Mansur menjelaskan, untuk sistem kerja di KUA Kecamatan Tigaraksa selama PPKM Darurat ini dilakukan dari rumah. Sementara, kata dia, jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, maka diberlakukan 25 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara layanan pendaftaran nikah dialihkan via online dengan mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id.
“Kita ikuti SE Menag No 18/2021 kemudian disempurnakan SE Menag No 19/2021 dan juga Instruksi Bupati Tangerang No 1/2021 tentang PPKM Darurat maka diberlakukan WFH. Jika kondisi mendesak, misalnya masyarakat membutuhkan pelayanan darurat, maka diberlakukan 25 persen WFO dengan tetap mematuhi prokes,” tegasnya.
Mansur juga mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian Agama dan aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, aturan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut untuk menjaga keselamatan petugas KUA dan masyarakat.
"Apalagi kita sebentar lagi akan memasuki Iduladha. Di sana pasti ada ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Takbir Keliling, pelaksanaan Salat Iduladha, dan ketentuan penyembelihan kurban. Semuanya sudah diatur dalam SE Menag, dan kita sosialisasikan," katanya.
Menurut laporan covid19.tangerangkab.go.id per Kamis, 9 Juli 2021, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Tigaraksa mencapai 702 orang, 648 orang dinyatakan sembuh, 7 orang dalam perawatan, 10 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 37 orang dalam isolasi mandiri.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



