Yogyakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulharjo mengajak para calon pengantin (catin) melaksanakan pernikahan di KUA pada masa pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pada masa PPKM ini pernikahan kita tidak terlalu banyak. Di Umbulharjo itu sekitar sepuluh pasangan yang melaksanakan pernikahan, dan Alhamdulillah kita bisa tarik semuanya dilaksanakan di KUA,” kata Handri di Umbulharjo, Kamis (15/7/2021).
Handri menambahkan, masyarakat di Umbulharjo pada umumnya memahami pembatasan kegiatan di masa PPKM Darurat. Kegiatan pernikahan bagi catin, sambungnya, dapat dilaksanakan di KUA.
“Kita minta yang biasanya melaksanakan pernikahan pada hari libur maupun hari biasa melaksanakan pernikahan di KUA. Alhamdulillah ini dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. Salah satunya mengatur tentang kegiatan work from office sektor esensial hanya diizinkan sebanyak 25%.
SE Dirjen Bimas Islam tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



