Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulharjo, Provinsi DIY, menjalankan SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021
tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu isi SE tersebut yaitu, melaksanakan kegiatan work from home 75% dan work from office 25%.
“WFH alhamdulillah sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam kemarin yang terbaru kita laksanakan 25% yang ada di KUA, kita amankan dan kita laksanakan,” kata Kepala KUA Umbulharjo Handri Kusuma dikantornya, Jl. Imogiri Timur, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021).
Handri memambahkan, selama masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, KUA tetap melakukan pelayanan seperti biasa. Namun, sambungnya, pelayanan lebih banyak dilakukan secara daring.
“Alhamdulillah pelayanan kepada masyarakat masih seperti biasa. Kita mengimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan hanya melalui online saja, kecuali untuk tanda tangan atau hal yang sangat mendesak itu bisa janjian, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sebagai informasi, SE Dirjen Bimas Islam SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021
tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat, merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Ketentuan dalam SE Menag tersebut berbunyi,
1. Untuk pegawai berlaku ketentuan:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di wilayah PPKM Darurat untuk melakukan penyesuaian dan
melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
b. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/sangat penting yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office).
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang bertugas di sektor esensial pelayanan publik tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan jumlah paling banyak 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
d. Selama melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online sesuai dengan sistem/aplikasi yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
2. Unit kerja agar menunda seluruh pelaksanaan program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas pada masa PPKM Darurat.
3. Kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan sepenuhnya dilakukan secara daring (online).
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama agar tetap menjalankan tugas sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M dengan tetap menaati Protokol Kesehatan dan tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.
Dengan keluarnya SE 19 tahun 2021 ini, maka SE nomor 18 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



