Rembang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memberlakukan work from home 100%.
Kepala Kankemenag Rembang, M. Fatah menyampaikan, kerja dari rumah merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam memutus mata rantai penyebaran lonjakan Covid-19.
“Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 ini, perlu langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi penambahan. Di antaranya dengan menerapkan prokes secara ketat, mengutamakan sebisa mungin bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah. Jangan sampai terjadi kerumuman yang dapat menimbulkan klaster baru,” kata Kepala Kankemenag Rembang, M. Fatah di Rembang, Selasa (6/7/2021).
Fatah menambahkan, selama penerapan WFH 100%, semua layanan di Kemenag Rembang dilakukan secara daring.
“Kami menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan pelayanan selama PPKM Darurat, pada 3-20 Juli. Layanan sementara bisa dilakukan secara online,” tutur Fatah.
Fatah melanjutkan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat menghubungi nomor telepon atau pesan pribadi yang telah disosialisasikan di media sosial Kemenag Rembang.
Meski menerapkan WFH 100%, sambung Fatah, ada pengecualian untuk pekerjaan yang menuntut harus dikerjakan di kantor, namun dengan menerapkan prokes yang ketat.
Sebagai informasi, hari ini Menag menerbitkan Surat Edaran nomor 19 tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Ketentuan dalam SE tersebut berbunyi,
1. Untuk pegawai berlaku ketentuan: a. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di wilayah PPKM Darurat untuk melakukan penyesuaian dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
b. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/sangat penting yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office).
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang bertugas di sektor esensial pelayanan publik tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan jumlah paling banyak 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
d. Selama melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online sesuai dengan sistem/aplikasi yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
2. Unit kerja agar menunda seluruh pelaksanaan program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas pada masa PPKM Darurat.
3. Kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan sepenuhnya dilakukan secara daring (online).
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama agar tetap menjalankan tugas sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M dengan tetap menaati Protokol Kesehatan dan tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.
Dengan keluarnya SE 19 tahun 2021 ini, maka SE nomor 18 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



