Jakarta, Bimas Islam --- Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah kembali melanjutkan PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan kali ini penurunan dari level 4 jadi level 3 PPKM untuk sejumlah daerah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI Moh. Agus Salim mengatakan, ketentuan kegiatan di rumah ibadah masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021.
Edaran yang dimaksud adalah, SE Menag No. 24/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.
“Untuk Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Meski PPKM turun ke level 3, kegiatan peribadahan pada wilayah tersebut paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Agus kepada bimasislam di Jakarta, Selasa (24/8).
Sementara itu, 10 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berstatus level 2, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut, kemudian ada Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sampang.
“10 wilayah kriteria level 2 itu dapat mengadakan kegiatan keagamaan dan peribadahan seperti berjemaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Direktur yang membidangi Kemasjidan itu menjelaskan, pengurus dan pengelola tempat ibadah seperti masjid dan musala harus mengatur penerapan protokol kesehatan 5M berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah kerumunan.
“Begitu pula jemaah harus menerapkan secara disiplin prokes 5M tersebut, dan jemaah yang berusia 60 (enam puluh tahun) ke atas, ibu hamil, dan menyusui disarankan untuk beribadah di rumah,” tuturnya.
Lebih jauh, Agus menambahkan, Kemenag juga sedang merevisi bantuan masjid yang awalnya diperuntukkan pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Saat ini bantuan masjid akan difokuskan pada penanggulangan Covid-19 seperti penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



