Magelang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Magelang Selatan melakukan sosialisasi terhadap para calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 20-25 Juli 2021.
Kepala KUA Magelang Selatan, Agus Rofiudin menjelaskan, beberapa catin yang telah mendaftarkan diri melangsungkan pernikahan mereka di tanggal tersebut diberikan pandangan apabila ingin tetap melanjutkannya.
"Karena PPKM Darurat ini diperpanjang, maka seluruh layanan terhadap pernikahan harus mematuhi prokes, terutama harus swab antigen untuk lima orang, yakni kedua catin, wali nikah, dan dua orang saksi," jelas Agus saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (23/7).
Agus mengungkapkan, di antara beberapa catin tersebut, ada yang memilih untuk memundurkan tanggal pernikahan mereka hingga masa PPKM Darurat ini berakhir. Namun, beberapa juga memilih untuk mengikuti prokes seperti yang disosialisasikan oleh KUA Magelang Selatan.
"Ada yang enjoy saja, yang merasa keberatan juga ada. Saya juga sarankan kepada mereka, jika PPKM Darurat ini sudah dicabut, itu tinggal memilih waktu yang disepakati antar keluarga," imbuhnya.
Agus menambahkan, untuk peristiwa nikah yang telah tercatat oleh KUA Magelang Selatan pada bulan Juli sebanyak 17 pernikahan. Sementara, untuk pernikahan yang berlangsung pada masa perpanjangan PPKM sebanyak 9 peristiwa nikah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



