Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Selatan mencatat sepanjang Bulan Oktober 2021, ada 211 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan setelah Tambun Selatan dinyatakan turun menjadi Level 2.
Pelaksana Kepenghuluan KUA Tambun Selatan, Dodi Sudriadi mengungkapkan, kebanyakan pasangan yang menikah pada Oktober kemarin adalah pasangan yang sempat menunda pernikahannya karena kasus pandemi Covid-19 yang sempat tinggi.
"Pasangan pengantin ini kebanyakan adalah pasangan yang sebetulnya akan menikah sebelum Oktober. Tapi karena Covid-19 kemarin masih tinggi, maka mereka baru melangsungkan pernikahan sekarang ini, setelah aturannya mulai dilonggarkan," ujar Dodi dalam keterangannya di Tambun Selatan, Kamis (4/11).
Dodi menambahkan, selama pandemi Covid-19 yang sudah masuk PPKM Level 2, aturan terkait penyelenggaraan acara pernikahan sudah diperbolehkan di luar gedung KUA, tapi untuk pendaftaran masih online, yaitu melalui www.simkah.kemenag.go.id.
"Apabila pernikahan dilaksanakan di gedung KUA atau di rumah, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, " ujarnya.
Secara kumulatif, Dodi menyampaikan, untuk tahun 2021 jumlah pendaftar pernikahan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020 kemarin jumlah pendaftar nikah ada 2.600 pasangan dan tahun 2021 baru 1.990 pasangan.
“Selama ini, ada yang dilaksanakan di KUA ada juga yang digelar di luar KUA dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami tidak segan melakukan peneguran jika mendapati pelaksanaan akad nikah mengabaikan protokol kesehatan, bahkan kami bisa membatalkan akad nikah tersebut," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



