Pekanbaru, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengatur Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa PPKM Level 4. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kanwil Kemenag Riau memberlakukan work from home (WFH).
"Selama masa PPKM ini, semua pegawai bekerja dari rumah menggunakan sarana yang ada. Pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara online, khusus untuk pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawainya untuk bekerja dari kantor," kata Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin di Pekanbaru, Senin (26/7/2021).
Ketentuan WFH tersebut diatur dalam Nota Dinas Nomor B-2384/Kw.04/1/3/Kp.01.2/7/2021 tentang Sistem Kerja Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru. Nota Dinas tersebut berbunyi:
1. Pegawai ASN dan Tenaga Honorer Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan penyesuaian dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.
2. Tenaga keamanan dan tenaga kebersihan tetap melaksanakan tugas di kantor.
3. Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/sangat penting yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor.
4. Selama melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pegawai ASN dan Tenaga Honorer wajib melakukan perekaman kehadiran secara online (Absensi WFH) dan menyampaikan laporan kinerja harian kepada pimpinan unit kerja masing-masing setiap hari kerja pada aplikasi e-Office (Aplikasi Absensi). Pegawai ASN yang tidak menyampaikan laporan kinerja harian dianggap tidak hadir dan akan diperhitungan dalam akumulasi ketidakhadiran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
"Dengan berlakunya WFH selama masa PPKM di Kota Pekanbaru, seluruh ASN Kanwil Kemenag Riau diharapkan tidak mengurangi kinerja, terutama yang menyangkut layanan masyarakat," ujar Mahyudin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021. Salah satu aturan yang diterapkan yaitu aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non layanan publik ditutup total. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru No. 15/ SE/ SATGAS/2021 tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



