Sidoarjo, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo, Miftahul Ridho menegaskan, pihaknya tak akan mengambil risiko tinggi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan. Apalagi, Sidoarjo masuk zona hitam penyebaran Covid-19.
“Kami tak akan mengambil risiko tinggi. Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kita dalam memberikan pelayanan terbaik di masa PPKM ini, kami menerapkan prokes yang sangat ketat, termasuk pada layanan nikah, baik saat sebelum akad nikah atau saat hari H,” ujar Miftahul Ridho di Sidoarjo via pesan WhatsApp kepada bimasislam pada Senin (26/7).
Miftahul Ridho menjelaskan, sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam terkait Layanan Nikah Pada KUA di Masa PPKM ini, pasangan calon pengantin, wali, dan dua orang saksi wajib melampirkan surat keterangan negatif test swab antigen.
“Semua pihak yang terkait dalam majelis ijab kabul wajib dilengkapi surat swab tanpa terkecuali, termasuk penghulunya kita wajibkan melakukan swab antigen, sebab sejak awal kita tak ingin mengambil risiko tinggi. Kita ingin memberi layanan terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.
Miftahul Ridho mengaku sempat membatalkan sejumlah permintaan akad nikah karena salah satu atau kedua pasangan catin tersebut terpapar Covid-19. Sementara dua pekan terakhir ini, kata dia, KUA Sidoarjo telah membatalkan sebanyak 8 pasangan catin karena positif Covid-19, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
“Pada Sabtu tanggal 24 Juli kemarin, kami akan memberikan pelayanan akad nikah, tapi kemudian dibatalkan karena orang tua pasangan catin, dan beberapa anggota keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil swab yang dilakukan sehari sebelumnya,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



