Jakarta, Bimas Islam --- Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Makasar ditunda sebagai dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
Kepala KUA Makasar, Sobari mengungkapkan, untuk pelaksanaan kegiatan Bimwin belum dapat dilakukan meski Pemprov DKI Jakarta menyatakan wilayah mereka sudah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
"Kita tetap berpatokan pada pemerintah pusat kalau Jakarta masih berstatus PPKM Level 4. Semestinya Bimwin diagendakan pada 24 Juli kemarin, tapi ternyata PPKM diperpanjang hingga sekarang," ungkap Sobari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8).
Sobari mengungkapkan, untuk kegiatan Bimwin kali ini hanya dilakukan secara mandiri terhadap masing-masing pasangan calon pengantin (Catin) yang akan mendaftarkan diri ke KUA Makasar.
"Ketika mereka daftar nikah dan menyerahkan berkas, itu kita berikan masukan terkait apa itu rukun nikah, apa tujuan membangun rumah tangga, yang seperti itu tetap kita lakukan," lanjutnya.
Sobari menambahkan, untuk peristiwa nikah yang tercatat di KUA Makasar sepanjang Juli 2021 lalu sebanyak 110, dengan rincian 15 pasangan yang menikah di KUA, dan 95 pasangan yang menikah di luar KUA.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



