Yogyakarta, Bimas Islam --- Wakaf uang terus didorong agar tidak hanya menjadi instrumen filantropi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui pengelolaan yang produktif, wakaf uang dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi umat, membuka akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Salah satu praktik baik pengembangan wakaf uang produktif ini dilakukan Nazhir Wakaf Uang Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) bekerja sama dengan LKS PWU BPRS Mitra Amal Mulia (MAM) Yogyakarta. Pokok wakaf uang yang telah dihimpun dikelola melalui skema pembiayaan modal kerja halal bagi pelaku UMK, khususnya jamaah masjid di Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Program tersebut sejalan dengan arah Asta Protas Kementerian Agama, terutama dalam penguatan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Optimalisasi zakat dan wakaf diarahkan agar tidak berhenti pada penyaluran, tetapi mampu menciptakan kemandirian, meningkatkan produktivitas, memperkuat usaha masyarakat, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari ekosistem pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara produktif, terintegrasi, dan berbasis data.
“Zakat dan wakaf harus kita dorong menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi umat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa besar dana yang terkumpul dan disalurkan, tetapi juga sejauh mana penerima manfaat mengalami perubahan, usahanya berkembang, pendapatannya meningkat, dan pada akhirnya mampu menjadi lebih mandiri,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, praktik baik pembiayaan berbasis wakaf uang yang dikembangkan YHJI bersama BPRS MAM merupakan salah satu bentuk inovasi yang patut dikembangkan. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk membuka akses permodalan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal.
“Wakaf uang memiliki karakter yang memungkinkan pokoknya dijaga, sementara manfaatnya terus dikembangkan. Karena itu, ketika dikelola dengan tata kelola yang baik, wakaf dapat menjadi modal sosial yang produktif untuk memperkuat ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Penguatan peran zakat dan wakaf dalam pemberdayaan masyarakat juga memiliki keterkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran, serta penanganan kantong-kantong kemiskinan secara tepat sasaran.
Dalam kerangka tersebut, integrasi program zakat dan wakaf dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu agenda penting yang perlu terus dikembangkan. Integrasi data memungkinkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat dipetakan secara lebih baik, sehingga intervensi pemerintah dan lembaga filantropi tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ke depan, kita perlu mendorong agar data penerima manfaat zakat dan wakaf dapat direkap dan dilaporkan secara lebih baik serta terhubung dengan ekosistem data sosial ekonomi nasional sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data. Ini penting agar kita mengetahui siapa yang telah menerima manfaat, bentuk intervensinya, perkembangan usahanya, dan kebutuhan berikutnya,” kata Waryono.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat membantu menghindari terjadinya tumpang tindih atau double penerima manfaat, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh intervensi yang sesuai.
“Data bukan sekadar administrasi. Data harus menjadi instrumen untuk memastikan ketepatan sasaran dan mengukur dampak. Kita ingin mengetahui apakah setelah menerima program wakaf produktif pendapatan masyarakat meningkat, omzet usaha bertambah, aset berkembang, tenaga kerja bertambah, atau bahkan penerima manfaat dapat keluar dari kondisi kemiskinan,” tambahnya.
Berawal dari Wakaf Uang di Lingkungan Kemenag
Wakaf uang yang dikelola YHJI mulai dihimpun melalui kegiatan wakaf uang serentak di Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada Hari Amal Bakti 2022 dan di Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo pada Hari Amal Bakti 2023. Penghimpunan kemudian diperluas melalui Program PWUD (Pojok Wakaf Uang Digital) di Kantor Urusan Agama pada lima kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakaf uang yang dihimpun terdiri atas wakaf uang kolektif dengan nominal minimum Rp50.000 dan Rp1.000.000. Wakif memperoleh Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dan Akta Ikrar Wakaf Uang (AIWU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok wakaf uang tersebut selanjutnya dikembangkan agar memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. YHJI bersama BPRS MAM kemudian mengembangkan model pembiayaan modal kerja halal bagi pelaku UMK.
Tantangan utama yang dihadapi pelaku UMK adalah akses permodalan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan usaha. Keterbatasan akses pembiayaan formal dalam sejumlah kasus menyebabkan pelaku usaha bergantung pada sumber pembiayaan informal dengan biaya tinggi.
Menjawab persoalan tersebut, YHJI bersama BPRS MAM mengembangkan konsep pembiayaan dengan prinsip “Tanpa Agunan, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Riba, dan Tanpa Ribet”, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola pembiayaan.
Pada 2022, pembiayaan modal kerja halal berbasis wakaf uang dimulai dengan nilai Rp10 juta. Pokok wakaf tersebut dapat dimitigasi dan dikembalikan secara penuh pada 2023. Pengalaman tersebut menjadi dasar pengembangan model pembiayaan dengan skala yang lebih besar.
Pada 2024 mulai disusun model pembiayaan dengan akad mudharabah muqayyadah sebagai bagian dari pengembangan pemanfaatan wakaf uang sesuai ketentuan perwakafan.
Pada 2025, pembiayaan berbasis wakaf uang tahap kedua dilakukan dengan nominal pokok wakaf sebesar Rp200 juta dan dapat disalurkan dalam waktu tiga bulan. Memasuki 2026, YHJI meningkatkan jumlah pokok wakaf uang yang dialokasikan untuk skema pembiayaan hingga Rp700 juta.
Hingga Agustus 2026, telah tersalurkan pembiayaan berbasis wakaf uang sebesar Rp342 juta, dengan nilai pembiayaan antara Rp2 juta hingga Rp10 juta per UMK. Penerima manfaat diprioritaskan dari kalangan jamaah masjid dengan rekomendasi takmir masjid sebagai salah satu bagian dari proses Know Your Customer (KYC), selain persyaratan administratif seperti KTP, KK, dan NIB.
Saat ini, program tersebut telah melibatkan 77 UMK dari 17 masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masjid sebagai Simpul Pemberdayaan
Pengembangan pembiayaan berbasis wakaf uang melalui jamaah masjid menunjukkan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat. Masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi simpul sosial yang membantu mengidentifikasi kebutuhan jamaah, memberikan rekomendasi, mendukung pendampingan, dan memantau perkembangan penerima manfaat.
Dengan pendekatan tersebut, ekosistem masjid dapat mempertemukan berbagai instrumen pemberdayaan, mulai dari zakat, wakaf, pembiayaan syariah, pendampingan usaha, pendidikan, hingga penguatan kapasitas masyarakat.
Ke depan, model tersebut dapat dikembangkan dengan integrasi data penerima manfaat dan pemetaan kebutuhan secara lebih sistematis, sehingga intervensi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan tahapan perkembangan masing-masing penerima manfaat.
Kampus Didorong Terlibat Mengukur Dampak
Kementerian Agama juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan ekosistem zakat dan wakaf, khususnya dalam penelitian, pengukuran dampak, pendampingan, dan pengembangan model pemberdayaan.
Kolaborasi lintas kampus dapat diarahkan melalui penelitian kaji dampak, riset bersama, KKN Tematik, pendampingan UMK, pengembangan indikator keberhasilan, hingga penyusunan model pemberdayaan yang berbasis bukti.
“Kita membutuhkan kampus sebagai mitra strategis. Bukan hanya untuk melakukan penelitian, tetapi juga membantu mengukur dampak, mendampingi masyarakat, mengembangkan model, dan melahirkan inovasi. KKN tematik berbasis zakat dan wakaf juga dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pemberdayaan masyarakat,” ungkap Waryono.
Pengukuran dampak dapat mencakup perubahan pendapatan, omzet usaha, aset, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, literasi keuangan, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Dengan demikian, keberhasilan program zakat dan wakaf tidak hanya diukur berdasarkan besaran dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga berdasarkan perubahan nyata yang terjadi pada kehidupan penerima manfaat.
Wakaf sebagai Jembatan Naik Kelas
Pengembangan pembiayaan berbasis wakaf uang juga diharapkan menjadi tahap awal bagi UMK untuk membangun rekam jejak usaha dan kemudian naik kelas menuju akses pembiayaan yang lebih maju.
Penerima manfaat yang telah menunjukkan perkembangan usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memperbaiki legalitas, tata kelola usaha, pencatatan keuangan, kapasitas produksi, serta kesiapan mengakses pembiayaan syariah formal.
Dengan demikian, wakaf uang dapat menjadi bagian dari sebuah rantai pemberdayaan ekonomi, mulai dari identifikasi penerima manfaat, pemberian modal awal, pendampingan, peningkatan kapasitas usaha, penguatan legalitas, hingga akses pembiayaan lanjutan.
“Harapannya, penerima manfaat tidak selamanya menjadi penerima. Mereka harus kita dorong untuk tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri, naik kelas, dan pada waktunya mampu menjadi pemberi manfaat bagi masyarakat lainnya,” ujar Waryono.
Target Rp1,5 Miliar pada 2026
Untuk memperluas dampak program, YHJI menargetkan pada 2026 dapat menyalurkan pokok wakaf uang untuk pembiayaan UMK hingga Rp1,5 miliar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Target tersebut menjadi bagian dari ikhtiar mendukung pengembangan tiga Kota Wakaf di DIY, sekaligus mendorong terwujudnya UMK yang lebih sejahtera, memiliki akses pembiayaan halal, mengurangi ketergantungan terhadap rentenir, meningkatkan kapasitas usaha, dan membuka peluang penyerapan tenaga kerja.
Pengembangan wakaf produktif tersebut diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, masjid, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pemberdayaan yang lebih terintegrasi.
“Yang kita bangun bukan sekadar program pembiayaan. Kita ingin membangun ekosistem. Ada zakat dan wakaf, nazhir dan amil yang profesional, masjid sebagai basis komunitas, lembaga keuangan syariah, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Jika semuanya terhubung dengan data yang baik, pendampingan yang kuat, serta indikator dampak yang jelas, maka manfaatnya akan jauh lebih besar dan dapat direplikasi di daerah lain,” pungkas Waryono.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, wakaf uang diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan riil masyarakat. Wakaf tidak hanya menjadi instrumen kebaikan yang manfaatnya dirasakan hari ini, tetapi juga dapat menjadi modal produktif untuk bertumbuh, memperkuat usaha, membuka lapangan kerja, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



