Jakarta, Bimas Islam --- Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Prof. Muhammad Amin Suma mengatakan, prinsip hukum Islam salah satunya adalah memudahkan urusan (suhula), tetapi bukan berarti mempermudah hingga melakukan penyimpangan.
Hal itu dijelaskannya saat menjadi narasumber pada acara Obsesi Episode ke-74 bertema ‘Nikah Online dan Konsep Ittihadul Majlis dalam Akad Nikah’ yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Kamis (16/12/2021).
“Memudahkan urusan yang tidak berlebihan. Tidak ekstrem kanan dan kiri atau ummatan wasathan yang selalu kita dengungkan terutama oleh tokoh agama, seperti Kiai Ma’ruf Amin sejak ia masih menjadi Ketua Umum di MUI hingga menjadi Wakil Presiden selalu mengingatkan kita tentang Islam wasathiyah,” ujarnya.
Prof Suma menjelaskan, salah satu keunikan hukum di Indonesia yaitu masih tetap membedakan antara hukum fikih pada satu sisi dan Undang-Undang pada sisi yang lain.
“Misalnya kalau kita mendengarkan usai acara akad nikah, saya simak dengan baik-baik semua Kepala KUA atau dari kepenghuluan menutup ungkapannya dengan perkawinan Anda dinyatakan sah menurut hukum Islam dan hukum negara. Artinya formalnya kita masih mengenal perbedaan antara fiqhul Islam dengan Qanun Al jumhuriyah,” jelasnya.
Kemudian yang kedua konsekuensi dari perbedaan itu bukan hanya dalam pemikiran hukumnya tapi juga termasuk dalam tataran aplikasinya, Prof Suma menjelaskan, antara fikih Islam dan Undang-Undang negara Indonesia yang ikhtilafnya tanawuth (hubungan) semestinya tidak memiliki dampak atau akibat hukum kecuali yang ikhtilaf yang kontradiktif.
“Maka penggunaan al jam'u wattaufiq (menggabungkan dan mengkompromikan dua hadis) tidak hanya internal fikih Islam saja tapi kita gunakan juga untuk al jam'u wa taufiq bainal fiqhul islami wal qanun al qada’i, itu solusinya untu menyelesaikan pertentangan,” jelasnya.
Selain itu menurut Prof Suma, beban dan urusannya jangan terlalu banyak. Misalnya dalam konteks maraknya pernikahan siri mungkin dikarenakan sulitnya birokrasi yang diterapkan di negara ini. “Karena kalau dari sudut pandang fikih tidak memilki asas adamul harajnya (menghilangkan beban atau ketidakmampuan) dan masih tampak berbelit-belit,” ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, terkait urusan nikah apakah dikategorikan ibadah atau muamalah, dalam penjelasan jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan mazhab Hanafi nikah itu adalah ibadah bukan muamalah.
“Akan tetapi pandangan sebagian ulama berprinsip akad nikah itu muamalah. Dalam buku yang saya tulis berjudul Kawin Beda Agama, saya cenderung menuliskan atau secara pribadi berpendapat bahwa nikah itu urusan muamalah yang berdimensi ubudiah. Kata-kata berdimensi ubudiah ini maksudnya supaya melekat jangan sampai ditiadakan,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



