Jakarta, Bimas Islam -- Perkawinan di bawah umur sering kali menjadi perhatian. Karenanya, diperlukan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan. Hal tersebut turut dibahas Kasubdit Bina Kepenghuluan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Anwar dalam program Sapa KUA yang digelar secara Daring dan disiarkan melalui kanal Youtube KUA Kita, Rabu (12/4/2023).
“Sekitar 50.000 sampai 60.000 per tahun pasangan menikah di bawah umur. Artinya, usianya di bawah 19 tahun yang (kemungkinan) belum mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama,”
Terkait itu, menurutnya, pegawai KUA memiliki tugas untuk memberi edukasi melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Sebab, banyak dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur.
“Beberapa waktu lalu kami rapat dengan kepala BKKBN, bersama pak Dirjen (Bimas Islam), dan beberapa Kasubdit yang ikut hadir, bahwa pernikahan di bawah umur, apalagi masih di bawah 19 dan 18 tahun, ini rentan. Terutama bagi yang perempuan, itu rentan terkena kanker mulut rahim,” jelasnya.
Selain itu, persoalan pernikahan di bawah umur juga bersinggungan dengan sistem administrasi. Apabila pernikahan di bawah umur dilakukan dengan nikah siri dan ingin dicatat dalam administrasi kependudukan, maka yang bersangkutan harus menaikkan umurnya. Hal itu dapat memengaruhi pencatatan kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lainnya.
Ia juga menegaskan, pernikahan di bawah umur hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan agama. “Perlu diantisipasi, mereka yang tidak mau minta izin dispensasi ke pengadilan, biasanya mereka memilih nikah siri," ujarnya.
Fn/Mr



