Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Wida Sukmawati memaparkan materi terkait skema kolaborasi dalam program Inkubasi Wakaf Produktif. Materi tersebut ia sampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Program Inkubasi Wakaf Produktif di Jakarta, Jumat (17/6/2023).
Program Inkubasi Wakaf Produktif telah digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan berjalan sejak tahun 2020. Ia mengatakan, hutan wakaf di Bogor menjadi titik pertama dijalankannya program tersebut. Di tahun berikutnya, bertambah menjadi 12 titik, dan hingga tahun ini total mencapai 47 titik.
“Kita sangat mengharapkan ke-47 titik ini menjadi role model untuk tanah-tanah wakaf yang lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, program ini juga berjalan atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BWI.
“Program Inkubasi Wakaf Produktif, ada akses permodalan dana stimulus yang memang diberikan kepada penerima manfaat. Mereka sesungguhnya sudah menjalankan usaha, hanya memang perlu diberi stimulus, karena usahanya belum berjalan optimal,” ucapnya.
Selain pemberian stimulus pendanaan, ia mengatakan, para penerima manfaat juga mendapat pendampingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha.
Ia juga menyampaikan, telah disusun grand design Inkubasi Wakaf Produktif agar program berjalan strategis dan terarah. “Maka, kami ingin lebih menyempurnakan lagi dengan dibuatkan grand design Inkubasi Wakaf Produktif, supaya arah kita lebih jelas,” lanjutnya.
Kegiatan FGD Kolaborasi Program Inkubasi Wakaf Produktif ini mempertemukan 62 perwakilan LAZ untuk mendiskusikan langkah ke depan dalam menyukseskan program.
Fn/Mr



