Lebak, Bimas Islam -- Analis Kebijakan Ahli Muda pada Fungsi Dakwah dan Hari Besar Islam (HBI) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Nur Mahmud menjelaskan, pengiriman Dai ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat pengetahuan agama bagi masyarakat, terutama di daerah dengan akses terbatas.
Hal itu disampaikannya dalam sesi penguatan materi para Dai 3T yang bertugas di daerah masyarakat Baduy, di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/4/2023). Jumlah Dai 3T yang bertugas di daerah ini berjumlah delapan orang.
“Misi Kementerian Agama dalam mengirimkan Dai 3T ini untuk memberi pemahaman yang benar pada masyarakat, khususnya di pedalaman, yang memiliki akses pengetahuan agamanya sangat minim. Kemenag hadir untuk mengirimkan Dai ini agar aspek pengetahuan agama bagi masyarakat pedalaman dapat diperkuat,” jelasnya.
Subhan menambahkan, masyarakat pedalaman perlu diberi pendalaman tauhid dan penguatan akidah. Menurutnya, pengiriman Dai 3T yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat ini tidak dimaksudkan untuk mengislamkan orang yang bukan Islam. Ia menegaskan, program Dai 3T hanya bergerak pada penguatan akidah umat.
“Tujuannya adalah penguatan akidah dan pedalaman tauhid. Menjaga akidah umat Islam, bukan mengislamkan orang yang belum Islam. Kalau mereka ada keinginan dengan kehendak mereka sendiri, ya kita bersyukur. Kita tidak dalam misi itu. Kita hanya ada dalam penguatan akidah umat Islam. Itu yang fundamental dalam misi program Dai 3T,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan, para Dai yang dikirim telah memiliki kapasitas yang mumpuni. Mereka bertugas melalukan pencerahan literasi keagamaan pada masyarakat yang membutuhkan.
“Tahun ini kita bekerja sama dengan LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah) Assalam Fil Alamin,” ujar Kamaruddin, saat pelepasan Dai 3T pada Senin, (20/3/2023) di Jakarta.
Seperti diketahui, lokasi penempatan Dai 3T ini ditempatkan di lima wilayah, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT. Para Dai nantinya akan mendapat sertifikat dari Menteri Agama.
Ba/Mr



