Kuningan, Bimas Islam --- KUA Ciawigebang, Kabupaten Kuningan meluncurkan program Sapa dan Jaring Ikrar Wakaf (Sajiwa) belum lama ini. Program Sajiwa merupakan upaya mengamankan aset wakaf dengan memiliki kekuatan hukum.
"Program ini merupakan salah satu langkah progresif untuk menuju KUA Ciawigebang yang unggul dan prima dalam memberikan layanan kepada masyarakat," ungkap Kepala KUA Ciawigebang, Imam Mutawakkil di Ciawigebang melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Senin (14/2/22).
Dalam program ini, KUA secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terutama wakif untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW). AIW ini merupakan salah satu syarat agar tanah wakaf bisa memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"KUA akan menggandeng seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kuningan untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa wakaf tanah tidak cukup dengan lisan, melainkan harus memiliki kekuatan hukum," tambahnya.
Dalam menyukseskan program ini, Imam mengerahkan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di KUA Ciawigebang. SosialiasI akan dilaksanakan secara masif saat memberikan layanan kepada masyarakat di majelis taklim, masjid, musala, dan edukasi melalui media sosial.
"Prosesnya mudah, pengajuan pengurusan AIW bisa melalui laman
https://kuaciawigebang.online/layanan/sajiwa , WA Center, atau langsung datang ke KUA Ciawigebang," kata Imam.
"Setelah mendaftar kami akan atur waktu dan menyesuaikan jadwal untuk melakukan pengecekan dengan waktu maksimal 3 hari sejak pengajuan. Setelah AIW terbit, kita akan daftarkan ke Kankemenag Kabupaten Kuningan untuk program sertifikat tanah yang merupakan kerjasama antara Kemenag Pusat dan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



