Temanggung, Bimas Islam - – KUA Bulu menggulirkan program Sepijar atau Sekolah Pranikah Pelajar. Kepala KUA Bulu, Ashari menyampaikan, program Sepijar untuk mencegah upaya pernikahan di bawah umur.
“Meski pun sudah dilarang secara hukum melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-undang No. 16 Tahun 2019, pernikahan anak di bawah umur masih terjadi, termasuk di wilayah Bulu,” kata Ashari di Temanggung, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, berbagai persoalan yang timbul di lingkungan masyarakat maupun adanya kultur budaya dan adat setempat membuat pernikahan anak memiliki alasan berbeda-beda di tiap daerah. Karenanya, kata dia, perlu ada edukasi rutin tentang pentingnya menikah pada usia yang telah ditentukan.
Dia menambahkan, perkawinan anak di bawah umur mengakibatkan berbagai masalah bagi anak-anak tersebut, terutama bagi anak perempuan. Apalagi, kata dia, sebagian masyarakat menganggap pernikahan sebagai solusi terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan.
“Melalui forum diskusi yang kita namai Sepijar atau Sekolah Pranikah Pelajar ini diharapkan mampu menghasilkan solusi dan manfaat untuk kepentingan serta perbaikan masa depan anak sebagai aset masa depan bangsa dan negara,” harapnya.
Dia juga mengharapkan jalinan kerja sama dengan sekolah dalam melakukan edukasi. “Mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur mesti berkolaborasi dengan banyak pihak. Untuk itu, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan sekolah maupun pesantren,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



