Jakarta, Bimas Islam --- Menikah adalah hal yang disunahkan dalam Islam, bahkan jika sudah memiliki kesiapan materi, mental, dan memenuhi syarat, serta rukunnya, maka menikah hukumnya sunah dan dianjurkan. Penyandang disabilitas pun tidak menghalangi terhadap anjuran dan sunah menikah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengatakan, penyandang disabilitas rungu dan daksa tentu akan mengalami kesulitan dalam prosesi ijab kabul yang biasanya dilakukan oleh mempelai laki-laki, namun tetap dihukumi sah dan cukup dengan penggunaan bahasa isyarat.
“As-sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri dalam kitabnya al-Yaqut an-Nafis, menjelaskan pernikahan dinyatakan sah apabila terpenuhi lima rukun nikah, yaitu adanya calon suami, adanya calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul,” tutur Agus di Jakarta, Rabu (2/6).
Bagi penyandang disabilitas rungu ketika melangsungkan akad nikah maka yang menjadi titik tekan bahasanya, tapi menurut Agus tidak akan sesempurna seperti orang non-disabilitas.
“Namun Fikih memberikan solusi seperti yang dijelaskan dalam mazhab Imam Syafii Imam Ibnu Hajar Al-Haitami maupun Imam Ramli, bahwa keterbatasan ijab kabul disabilitas rungu tetap dihukumi sah dan cukup dengan bahasa isyarat yang mudah dipahami,” ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Agus, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang artinya:
Dihukumi sah nikahnya seorang penyandang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika proses ijab kabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya, (artinya semua orang yang ada ditempat itu memahami isyarat ijab kabulnya). Demikian juga akad nikah penyandang disabilitas rungu dihukumi sah ketika menggunakan tulisan. Dan pendapat ini tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu nya Imam Nawawi.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



