Jakarta, Bimas Islam --- Banyak cara yang dilakukan oleh para suami untuk memberikan kejutan atau suprise pada istrinya. Di antaranya adalah membelikan berlian untuk istrinya, ngasih kado, termasuk pulang ke rumah setelah bepergian tanpa memberikan kabar terlebih dahulu. Untuk tujuan ngasih kejutan kepada istri, apakah boleh suami pulang ke rumahnya tanpa memberikan kabar terlebih dahulu?
Menurut para ulama, jika suami bepergian jauh sehingga lama tidak berjumpa dengan istrinya, maka dia dilarang untuk pulang ke rumahnya, terutama di waktu malam, tanpa memberi kabar terlebih dahulu kepada istrinya. Larangan ini sifatnya makruh.
Alasan suami dilarang pulang tiba-tiba, meskipun untuk tujuan suprise, adalah karena dikhawatirkan istri tidak siap menyambut suaminya. Misalnya, istri dalam keadaan berantakan, tidak rapi, tidak mandi, dan lain sebagainya. Sehingga dikhawatirkan keadaan itu membuat kerenggangan hubungan di antara keduanya.
Namun jika suami bepergian sebentar, misalnya hanya pergi kerja ke kantor, maka tidak masalah suami pulang ke rumah tanpa memberi kabar kepada istrinya terlebih dahulu. Ini karena istri sudah bisa memperkirakan waktu kedatangan suaminya sehingga bisa mempersiapkan diri untuk menyambutnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan),janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu).
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi mengomentari hadis ini dan hadis lain yang semakna dengan berkata:
Makna riwayat-riwayat ini, seluruhnya menunjukkan makruhnya seorang yang lama tak berjumpa istri karena safar, untuk datang atau pulang secara tiba-tiba. Adapun yang safarnya tidak lama, yang istri bisa mengira-ngira kedatangan suami meski di malam hari, maka tidak mengapa.
Dengan demikian, jika suami pulang dari bepergian jauh, maka dia dianjurkan untuk memberi kabar terlebih dahulu pada istrinya. Jika tidak memberi kabar, maka hukumnya makruh meskipun untuk tujuan suprise. Namun jika bepergian sebentar, maka tidak masalah bagi suami pulang ke rumah meskipun tanpa memberi kabar terlebih dahulu.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



