Jakarta, Bimas Islam --- Kalangan muslim di Indonesia, selain berqurban dengan sapi, juga banyak di antara mereka yang berqurban dengan kambing atau domba. Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, misalnya, maka sebenarnya qurban dengan kambing itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?
Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi dan kambing. Ketiga jenis hewan ini disebut dengan an’am atau hewan ternak. Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.
Khusus untuk jenis hewan kambingatau domba, maka para ulama telah sepakat bahwa ia hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih. Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah. Karena kambing atau domba hanya sah digunakan untuk qurban satu orang.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, bahwa ulama telah sepakat bahwa satu kambing atau domba hanya bisa digunakan qurban untuk satu orang, tidak boleh lebih. Beliau berkata sebagai berikut:
(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawijuga menegaskan bahwa satu kambingatau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untukqurbanlebih dari satu orang.Beliau berkata sebagai berikut:
Seekor kambingcukup dijadikan qurbanuntuk satu orang, dan tidak mencukupi untukdijadikan qurban lebih dari satu orang.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut
Berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



