Kulon Progo, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama perwakilan BWI Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan berlangsung di Aula Riptaloka Kantor Kemenag Kulon Progo, Rabu (16/11/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil menyampaikan, permasalahan wakaf di Kulon Progo cukup kompleks. Di antaranya penggunaan aset wakaf yang tidak sesuai dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Selain itu, secara umum tanah wakaf di Kulon Progo masih belum produktif. Untuk itu, kami mengajak BWI untuk turut serta mengembangkan aset wakaf ini menjadi produktif," ujar Wahib.
Wahib mengatakan, untuk mewujudkan aset wakaf agar lebih produktif diperlukan kolaborasi antarlembaga. Salah satunya dengan BWI yang memiliki kewenangan untuk membina para nazir.
"Kami berharap, rapat kerja ini menghasilkan suatu solusi atas permasalahan wakaf di Kulon Progo, khususnya terkait pembuatan sertifikat dan pengembangan aset wakaf," imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI DIY, Ahkmad Subkhi mengungkapkan, aset wakaf di Kulon Progo yang belum produktif dapat dibantu melalui program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD). Program ini, lanjutnya, telah berjalan di Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY.
"Program ini diharapkan dapat membantu dalam mengembangkan aset wakaf sehingga menjadi lebih produktif," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



