Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan pelaporan kinerja penyuluh agama ke dalam Sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan menegaskan posisi penyuluh agama sebagai aparatur negara yang profesional dan bertanggung jawab.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan, integrasi pelaporan kinerja ke dalam SKP menjadi tonggak penting dalam mengelola tugas-tugas penyuluh agama yang selama ini dianggap kurang terstruktur secara formal.
“Selama ini, banyak tugas penyuluh yang bersifat nonfisik, seperti pembinaan keagamaan dan penyadaran masyarakat, belum terdata dengan baik dalam pelaporan kinerja. Dengan integrasi SKP, seluruh aktivitas penyuluh menjadi terukur dan terdokumentasi secara sistematis,” ujar Ahmad Zayadi saat memberi sambutan dalam pembukaan Rakernas II Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI), Minggu (25/5/2025) di Jakarta.
Menurut Zayadi, pengakuan formal atas kinerja penyuluh tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme, tetapi juga memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi penyuluh sebagai bagian dari birokrasi keagamaan di Indonesia. Penyuluh agama, imbuhnya, menjadi ujung tombak dalam menyampaikan pesan keagamaan kepada masyarakat luas, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Mereka bukan sekadar penyampai dakwah, tapi juga mediator sosial, edukator, dan fasilitator pembangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan, penguatan pelaporan kinerja melalui SKP akan mendorong penyuluh untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Kemenag dalam mewujudkan penyuluh agama yang profesional, berdedikasi, dan responsif terhadap kebutuhan umat.
Selain itu, Zayadi mengungkapkan, pelaporan kinerja yang terintegrasi juga menjadi dasar pengembangan karier dan kesejahteraan penyuluh agama. “Dengan data yang jelas dan akurat, perencanaan formasi serta pengembangan SDM penyuluh bisa dilakukan secara lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Zayadi, kinerja penyuluh tidak hanya dilihat dari kuantitas kegiatan, tetapi juga dampak yang dihasilkan. “Ada banyak aspek nonfisik yang harus diakui, seperti hubungan sosial, advokasi, dan pemberdayaan komunitas. Semua itu harus menjadi bagian dari penilaian SKP,” tambahnya.
Pihaknya juga berencana memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendukung penyuluh dalam menjalankan tugasnya. Kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan lembaga filantropi akan memperluas jangkauan layanan keagamaan yang inklusif dan berdampak.
Pelaporan kinerja yang baik, lanjutnya, akan memudahkan pengawasan dan evaluasi program penyuluhan. “Ini juga menjadi alat ukur keberhasilan program dan sebagai bahan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih jauh, Zayadi menyebut, integrasi pelaporan ke SKP diharapkan dapat membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan penyuluhan agama Kemenag. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Selain fokus pada aspek teknis, ia juga mendorong penyuluh untuk aktif dalam dialog antaragama dan penguatan moderasi beragama. “Penyuluh adalah ujung tombak dalam merawat keberagaman dan mencegah konflik berbasis agama,” katanya.
Di sisi lain, Zayadi juga mengingatkan perlunya dukungan berkelanjutan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, agar sistem ini berjalan efektif. “Kolaborasi yang kuat akan memperkuat layanan keagamaan yang inklusif dan berdaya guna,” pungkas Zayadi.
Sementara itu, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin Marki, menjelaskan, integrasi pelaporan kinerja penyuluh ke dalam SKP dilakukan dengan pendekatan berbasis beban kerja. Hal ini merujuk pada hasil pembahasan intensif bersama lintas unit kerja di Kemenag mengenai estimasi ideal rasio satu penyuluh terhadap jumlah warga binaan dan kompleksitas wilayah tugas.
“Satu penyuluh diproyeksikan melayani sekitar 3.500 warga dengan pertimbangan geografis dan keragaman persoalan keagamaan. Ini menjadi dasar dalam menetapkan formasi ke depan,” ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk menyusun kebutuhan formasi penyuluh agama secara lebih presisi, baik untuk formasi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selama ini banyak penyuluh honorer yang tidak bisa masuk formasi karena belum tersedia kebutuhan yang terverifikasi. Dengan pendekatan ini, ke depan formasi akan langsung tercantum dalam pengumuman seleksi ASN,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan SKP akan memuat indikator-indikator kerja yang relevan dengan tugas kepenyuluhan, termasuk aktivitas berbasis komunitas, pembinaan kelompok rentan, hingga advokasi sosial berbasis nilai-nilai agama.
“Kami ingin kinerja penyuluh dapat diukur secara kuantitatif melalui angka-angka yang jelas, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas nonfisik yang menyita energi dan memberikan kontribusi besar bagi keharmonisan sosial juga tercermin dalam laporan kinerja yang akuntabel,” tegas Jamaluddin.
An/M



